Satreskrim Polres Garut menangkap tiga orang yang mengaku sebagai jenderal di NII. Tersangka juga mengunggah 57 video terkait propaganda di media sosial. Kepolisian menjerat tersangka yang melakukan makar dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id