Komisi Kejaksaan (Komjak) dibentuk seharusnya untuk melakukan pengawasan, pemantauan, terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan. Jika sekarang ini hadir hanya untuk memuji kebaikan Jaksa saja, menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar lebih baik dibubarkan saja, Kamis (23/7/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id