Seluruh Anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap KPK dikenakan pasal yang sama yaitu pasal suap dan pasal gratifikasi. Diketahui sebelumnya 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang ditangkap karena kasus suap pembahasan APBD-P. Sementara empat anggota yang tersisa menurut KPK belum ada bukti cukup untuk diproses. KPK akan memantau empat angota tersebut di proses penyelidikan dan persidangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id