PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPP Kubu Djan Faridz untuk membataskan SK PPP Kubu Romahurmuziy. PPP Djan Faridz pun langsung mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan hasil putusan PTUN. Kemenkumham belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id