Kasipenkum Kejati Jatim Romi Arizyanto mengatakan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh anak La Nyalla. Salah-satunya adalah saksi fakta yang diajukan tidak bisa disumpah dan ada penolakan dari anak La Nyalla, Rabu (1/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id