Mahkamah Agung mengeluarkan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO). Pakar hukum pidana Gayus Lumbuun menilai aturan ini sudah tepat, bahkan menurutnya aturan ini terlambat diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id