Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin AstraZeneca. Vaksin tersebut dinyatakan mengandung tripsin babi. Hasil ini didapat dari hasil pemeriksaan langsung MUI terhadap bahan baku dan dokumen produksi vaksin. Meskipun hukumnya haram, MUI menegaskan bahwa penggunaan vaksin ini diperbolehkan karena Indonesia dalam kondisi darurat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id