Kemhan Disarankan Ubah UU Bentuk Intelijen

09 Juni 2016 20:20
Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menilai jika ingin membentuk Badan Intelijen Pertahanan terlebih dahulu harus merevisi Pasal 9 UU Intelijen Negara, tidak serta merta membuat organisasi berdasarkan Perpres atau Keppres semata, Kamis (9/6/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Intelijen negara

Primetime News Intelijen negara