Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang tenaga kerja asing lewat Perpres no 20 tahun 2018. Perpres ini ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id