Setelah dua tahun mandek, revisi Undang-Undang Antiterorisme akhirnya disahkan oleh DPR. DPR berharap revisi UU segera ditindaklanjuti pemerintah. Supaya DPR tidak lagi dijadikan kambing hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id