Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada dua terpidana dengan kasus UU ITE. Sebelumnya, Presiden juga memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang terjerat UU ITE. Desakan revisi UU ITE mencuat karena banyaknya kasus yang berujung pada pemidanaan bagi pihak yang menyuarakan ketidakadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id