Kekosongan jabatan di Partai Hanura dinilai akan berdampak pada cacat yuridis keputusan partai. Polemik ketua umum Partai Hanura diserahkan kepada mekanisme internal partai. Ketika masa jabatan Pjs berakhir seharusnya pihak internal partai segera bersikap sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id