Langgar PSBB, Siap-siap Kena Denda Progresif

MetroTV • 24 Agustus 2020 21:51
Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur No.79/2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Pergub tersebut berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan covid-19. Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Payung hukum yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu tidak hanya menjerat perorangan saja, tapi pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.

Bagi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik ditugaskan melakukan sosialisasi terkait informasi dan edukasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News PSBB

Primetime News PSBB