Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan mengatakan, KPK secara hukum masih memiliki hak untuk mengajukan penilaian dalam peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung tentang kewenangan putusan hakim, Senin (16/2/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id