KPK Masih Memiliki Hak untuk Peninjauan Kembali

16 Februari 2015 19:27
Pakar Hukum Tata Negara Maruarar Siahaan mengatakan, KPK secara hukum masih memiliki hak untuk mengajukan penilaian dalam peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung tentang kewenangan putusan hakim, Senin (16/2/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Budi gunawan tersangka

Primetime News Budi gunawan tersangka