Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, wewenang penyadapan tidak hanya dimiliki oleh KPK saja melainkan ada Kejaksaan dan Polri. Namun dua institusi tersebut tidak pernah dipersoalkan. Laode menjamin penyadapan yang dilakukan KPK sesuai prosedur dan tidak ada penyalahgunaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id