Menurut pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan, sesuai prosedur hukum dan akademis dirinya berpendapat tidak ada masalah jika KY tempuh jalur praperadilan. Karena menurutnya penetapan tersangkanya bukan didasarkan delik aduan, bukan laporan, Minggu (12/7/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id