Pemerintah merevisi permenhub 32 tentang transportasi online. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai bahwa regulasi pemerintah jangan sampai menghambat pihak lain untuk berbisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id