Anggota Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan pengadaan senjata oleh Polri telah mengikuti prosedur yang berlaku. Poengky menjelaskan Polri tak mengikuti Permenhan nomor 7 tahun 2010 karena peraturan tersebut berlaku hanya untuk TNI. Lebih lanjut Poengky menyebut permasalahan senjata ini sebagai hal aneh. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id