Tak sampai 2 minggu, kepolisian berhasil mengungkap pelaku dalam kebakaran maut di lapas kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 narapidana. Polisi menetapkan 3 petugas lapas sebagai tersangka di kasus kebakaran lapas kelas 1 Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id