Polemik Ganjil-Genap Kendaraan Roda Dua

MetroTV • 07 Juni 2020 23:28
Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua di masa PSBB transisi DKI Jakarta menuai sejumlah kritik bagi sejumlah pengendara motor.

Untuk membatasi pergerakan orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengelontorkan kebijakan ganjil genap. 

Beda dengan sebelumnya, ganjil genap yang akan dilakukan tak sekadar membatasi mobil pribadi, tapi juga sepeda motor pribadi. 

Jadi, aturan ganjil genap yang tertuang pada Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif akan membuat mobil dan motor dibatasi pergerakannya. 

Namun demikian, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan aturan ini akan diberlakukan. Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan bila ganjil genap belum berlaku pekan depan.

Seberapa efektifkah kebijakan ini dilakukan di masa PSBB transisi untuk menekan angka penyebaran COVID-19?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News New Normal

Primetime News New Normal