Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks surat suara tercoblos. Keduanya diduga berperan memviralkan informasi tersebut. Namun polisi tidak menahan dua tersangka itu, karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id