Seorang guru honorer di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipecat setelah mengunggah gaji di media sosial. Sementara itu Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menyayangkan adanya pemecatan guru honorer di Bone, Sulawesi Selatan tersebut.
Hervina, guru honorer SD Negeri 169, Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipecat lantaran mengunggah gajinya sebesar 700 ribu di media sosial. Hervina dipecat kepala sekolah sebagai guru honorer melalui aplikasi pesan singkat.
PGRI berkomitmen akan menggelar mediasi antara sekolah, dinas pendidikan dan PGRI Provinsi Sulawesi Selatan. PGRI mencatat pada 2020 Indonesia kekurangan 1,3 juta orang guru. Untuk itu,PGRI mengimbau kepada pengurus sekolah agar tidak memecat guru dengan basis sentimen subjektivitas serta emosi sesaat. PGRI juga meminta pemerintah turun tangan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, salah satunya dengan peningkatan status menjadi PNS atau ASN.
(ARV)