Pemerintah Kota Bogor giat melakukan razia terhadap warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Razia ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Nantinya Pemkot Bogor akan menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan kisaran Rp100 ribu - Rp500 Ribu. Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id