Mahkamah Agung menyatakan tak dapat memberikan fatwa soal pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta. Fatwa MA ini dinantikan berkaitan dengan adanya usulan hak angket DPR dan aksi boikot di DPRD DKI atas Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id