Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengakui ada fakta bahwa hakim bisa diatur atau hakim minta perkara. Hal itu dilakukan karena adanya ketakutan terdakwa pada hakim yang memutus, Jumat (22/7/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id