Pemerhati Transportasi menilai pernyataan Kemenhub yang menyatakan bahwa bis Kitrans memiliki plat kuning namun tidak terdaftar di Kemenhub tidak masuk akal dan hanya cuci tangan saja. Padahal sesuai amanat UU No.2/2009, Pemerintah berkewajiban menyediakan angkutan umum yang aman dan nyaman. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id