Berdasarkan Undang-Undang, hanya Presiden yang memiliki wewenang dalam pembubaran, pengubahan dan pembentukan kementerian negara dengan meminta pertimbangan DPR. Sehingga menurut Pakar Hukum Tata Negara, haram bagi Menteri sebagai pembantu presiden untuk mengubah nomenklatur yang sudah ada. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id