Seiring penolakan eksepsi atau keberatan Ferdy Sambo oleh Majelis Hakim, Rabu (26/10/2022) kubu Ferdy Sambo Cs mengklaim punya alat bukti adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri.
Menurut Pakar Hukum Asep Iwan Iriawan perkara pelecehan seksual yang saat ini dipersoalkan merukapakan perkara yang seharusnya terpisah. Saat ini yang menjadi sorotan adalaah dakwaan terkait pembunuhan berencana Brigadir J. Menurutnya Putri Candrawathi didakwa soal pembunuhan, jadi dua perkara itu tidak bisa disatukan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)