Temuan polisi bahwa ada salah satu bahan makanan yakni tepung ikan yang sudah kedaluwarsa selama enam bulan merupakan pelanggaran hukum karena menjual produk yang kedaluwarsa dan pangan yang sudah tercemar. Sesuai fakta ditemukan suatu produk yang ditutup masa kedaluwarsanya dan hal tersebut merupakan tindak pidana karena setiap orang dilarang merubah atau menutup tanggal kedaluwarsa, Selasa (6/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id