Kuasa Hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, terus berupaya menguatkan gagasan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas. Diantaranya, kuasa hukum Sambo mengatakan JPU tidak lengkap menyusun fakta.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menilai bahwa dakwaan JPU sudah jelas, cermat dan lengkap. Tak hanya itu, Asep meyakini bahwa hakim akan memutuskan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo tidak diterima atau ditolak.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)