Pemkab Bogor Terapkan Denda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

MetroTV • 18 Agustus 2020 22:20
Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Bogor Raya membuat petugas Satpol PP masif menggelar razia terhadap warga yang tak menggunakan masker di sejumlah lokasi. Bahkan guna semakin mendisiplinkan warga, pemerintah kabupaten memperketat penerapan pencegaha penularan COVID-19 dengan meningkatkan denda bagi warga yang tak menggunakan masker menjadi Rp100 ribu. Courtesy: Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Virus Korona

Primetime News Virus Korona