Pihak Kejati Surabaya sebut Imigrasi kurang jeli sehingga La Nyalla bisa melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Padahal media sudah ramai memberitakan tentang penetapan tersangka La Nyalla, Senin (4/4/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id