Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 diputuskan tidak akan ditunda, tetap digelar pada 9 Desember 2020. Untuk itu Mendagri Tito Karnavian meminta kepada KPU untuk merevisi sejumlah peraturan KPU nomo 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam. Courtesy: Metro TV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id