Koruptor Dana Bencana Alam Terancam Hukuman Mati

15 September 2018 19:09
Pelaku tindak pidana korupsi dana bencana alam terancam hukuman maksimal atau pidana mati. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Gempa Lombok

Primetime News Gempa Lombok