Dekan Cabuli Mahasiswa Divonis Bebas, Ini Kata Kejati Riau

MetroTV • 30 Maret 2022 20:55
Hakim PN Pekanbaru memvonis bebas Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto dalam kasus pencabulan mahasiswinya. Hakim menyatakan terdakwa tidak  terbukti bersalah mencabuli mahasiswi tersebut. Menurut hakim, tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa sebagai mana dakwaan primer dan subsider. 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Pencabulan Pelecehan seksual Kekerasan seksual Pelecehan Seksual di Kampus

Primetime News Pencabulan Pelecehan seksual Kekerasan seksual Pelecehan Seksual di Kampus