Hakim PN Pekanbaru memvonis bebas Dekan Fisip Universitas Riau, Syafri Harto dalam kasus pencabulan mahasiswinya. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah mencabuli mahasiswi tersebut. Menurut hakim, tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa sebagai mana dakwaan primer dan subsider.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id