Mayoritas warga Kampung Pulo hanya memiliki surat keterangan untuk menempati rumah yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan. Menurut Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna surat keterangan dari Lurah hanya menyatakan kepemilikan bangunan, tetapi status tanah secara hukum milik negara, Kamis (20/8/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id