Nakes Pria Mandikan Jenazah COVID-19 Wanita, MUI: Kondisi Darurat Diperbolehkan

MetroTV • 24 Februari 2021 21:05
Ketua MUI Pusat, M Cholil Nafis menanggapi kasus empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasemen Saragih Pematangsiantar yang ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita yang positif covid-19. Menurutnya, memandikan jenazah oleh orang selain keluarga yang berjenis kelamin berbeda diperbolehkan jika dalam kondisi darurat seperti pandemi saat ini. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Virus Korona Covid-19 Pandemi covid-19 Jenazah covid-19 penanganan jenazah covid-19 Pengurusan jenazah covid-19

Primetime News Virus Korona Covid-19 Pandemi covid-19 Jenazah covid-19 penanganan jenazah covid-19 Pengurusan jenazah covid-19