Dalam peraturan kampanye pilkada, KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 untuk menggelar konser musik di tengah pandemi. Peraturan itu pun dinilai bertentangan dengan upaya memerangi korona yang tak kunjung mereda di Tanah Air.
Lalu apakah KPU akan mengubah aturan dalam PKPU terkait 7 kegiatan seni budaya yang diperbolehkan selama kampanye pilkada dan bagaimana DPR mendorong agar peraturan kampanye pilkada di masa pandemi segera diubah dan disesuaikan dengan protokol kesehatan? Courtesy: Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id