Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya berjanji akan membantu pengemudi taksi online di berbagai daerah untuk menjalankan Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Terutama untuk hal teknis seperti pembuatan SIM, uji KIR dan stiker. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id