Pemerintah melalui Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah. Pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
Menanggapi hal itu, Sekjen APPSI, M Mujiburrohman mengatakan bahwa APPSI mendukung maksud dan tujuan pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah guna memantau dan mengawasi minyak goreng curah. Namun demikian, kebijakan baru tersebut cukup menyulitkan pedagang dan pembeli.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)