Jokowi Siapkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19

MetroTV • 27 Juli 2020 22:22
Pemerintah daerah, termasuk gubernur di delapan provinsi yang tertinggi kasus COVID-19 menunggu Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum untuk pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19.

Jokowi diketahui berencana menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu berupa denda, sanksi sosial, ataupun tindak pidana ringan (tipiring).

Sanksi itu diterapkan lantaran saat ini masih banyak warga yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker. 

Lalu, kapan Inpres tersebut dikeluarkan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Virus Korona

Primetime News Virus Korona