Untuk jadwal pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjutinya setelah surat P-21 diterima dari Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejagung akan dilakukan secepatnya, yaitu pada 3 Oktober 2022. Total sudah 12 perkara yang dinyatakan P-21 kepada pihak JPU.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)