Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, tidak ada yang signifikan sebagai kesalahan yang harus diganjar pemakzulan terhadap Ahok. Menurutnya ini hanya masalah penilaian personal saja, Senin (6/4/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id