Kapal MV Hai Fa yang tertangkap basah melakukan pencurian ikan (illegal fishing) hanya mendapat vonis denda Rp200 juta. Berikut tanggapan Menteri Susi Pudjiastuti terkait vonis ringan yang diberikan kepada kapal Hai Fa, Jumat (27/3/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id