Menurut ICW seharusnya ada ancaman pidana bagi para penyelenggara negara termasuk anggota dewan yang tidak mau melaporkan harta kekayaan atau melaporkan kekayaan tapi tidak jujur dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, Jum'at (11/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id