Tugas Pokok seorang hakim yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan di Pengadilan. Tapi faktanya tidak bisa dipungkiri menurut mantan hakim Asep Iwan Iriawan, 'semua yang tertangkap KPK berurusan dengan harta, tahta, wanita & mobil mewah'. pungkasnya. Rabu (15/7/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id