Kapal MV Hai Fa yang tertangkap basah melakukan pencurian ikan (illegal fishing) hanya mendapat vonis denda Rp200 juta. Menyikapi hal ini Ketua Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Ahmad Santosa mengusulkan kepada penegak hukum untuk memilih pasal-pasal yang memberikan efek jera seperti penangkapan atau penenggalaman dibandingkan denda, Jumat (27/3/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id