Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mencabut sanksi administrasi pada proyek pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta. Dengan dicabutnya sanksi tersebut, proyek pembangunan pulau C dan D bisa kembali dilanjutkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id