Kementerian LHK Cabut Sanksi Administrasi Reklamasi Teluk Jakarta

06 September 2017 20:32
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mencabut sanksi administrasi pada proyek pulau reklamasi C dan D di Teluk Jakarta. Dengan dicabutnya sanksi tersebut, proyek pembangunan pulau C dan D bisa kembali dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Primetime News Reklamasi teluk jakarta

Primetime News Reklamasi teluk jakarta