Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Desember 2016, tercatat ada 8,9 juta orang warga negara asing (WNA) di Indonesia. Sebanyak 1,4 juta diantaranya warga negara Tiongkok, dan hanya 27.254 diantaranya yang memiliki kartu izin tinggal terbatas bekerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id