Kubu PPP Romahurmuziy mengajukan banding atas putusan PTUN Jakara yang mengabulkan gugatan DPP PPP kubu Djan Faridz. Menurut pengamat politik Margarito Kamis, banding yang diajukan hanya menunda waktu, tetapi ujungnya tetap PPP Muktamar Jakarta Benar Secara Hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id